Sebelumnya saya pernah menulis sebuah blogpost mengenai mengubah Indonesia dengan lebih dahulu mengubah pegawai publiknya. Langkah awal pemerintah adalah dengan dibuatnya UU ASN tentang pegawai publik untuk mengubah sistem manajemen pegawai publik berdasarkan kompetensi dan kinerjanya. Selain itu pemerintah juga telah membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai publik, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen pegawai publik pada instansi pemerintah.
Karena sebuah UU itu biasanya berisi pada hal-hal dasar dan belum mencakup masalah-masalah yang lebih detail, maka begitu juga pada UU ASN ini. Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), UU ASN paling tidak memerlukan 6 peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ini sebagai peraturan turunan yang membahas hal-hal lebih detail dalam pelaksanaan UU ASN, seperti misalnya manajemen, penilaian kerja, penilaian disiplin, gaji, maupun fasilitas-fasilitas pegawai publik. Peraturan-peraturan tersebut sedang dirancang, disusun, dan ditargetkan selesai di awal tahun 2015 ini.
Dalam proses penyusunannya, KASN dibantu oleh Kemitraan berusaha melibatkan publik dengan menyelenggarakan beberapa acara. Kalangan dari publik yang dilibatkan antara lain dari akademisi, mitra, NGO, konsultan SDM, dan media. Selain itu dihadirkan pula pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan sebagai wakil dari pemerintah.
Acara konsultasi publik tersebut bertempat di FISIP UI dan diselenggarakan selama 2 hari yaitu tanggal 1-2 April 2015. “Acara workshop dan seminar ini merupakan bentuk koalisi bersama antara pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi dan pakar dalam bidang administrasi publik dan SDM untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya UU ASN,” jelas Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Saya mendapatkan kesempatan untuk menghadiri acara konsultasi publik yang diadakan oleh KASN dan Kemitraan ini. Walaupun banyak pembahasan teknis yang tidak saya pahami, namun ada beberapa hal menarik yang saya dapatkan dan ingin saya bagikan disini.
Beberapa Permasalahan yang Dihadapi Pegawai Publik
Pada hari pertama, para peserta konsultasi publik berdiskusi mengenai substansi krusial dan permasalahan yang dihadapi pegawai publik. Setelah melalui diskusi panjang, para peserta mengumpulkan berbagai permasalahan tersebut. Berikut beberapa permasalahan yang saya pahami:
- Pelaksanaan open recruitment memungkinkan jabatan akan lebih banyak diisi oleh orang luar
- Belum adanya indikator kerja tiap pegawai publik sehingga akan sulit membuat penilaian kinerja mereka
- Mindset yang belum berubah dalam penilaian secara objektif
- Kompetensi social-cultural PNS masih bersifat abu-abu
- Belum ada data pasti berapa jumlah pegawai publik (PNS) yang ideal di setiap daerah
Banyak pengalaman publik yang dikecewakan oleh kinerja para pegawai publik. Seperti lambannya pengurusan KTP, tidak adilnya sistem antre saat mengurus sesuatu, melayani publik dengan sekenanya, atau banyak pegawai publik yang kita lihat bolos saat bekerja. Selama ini kita hanya menyalahkan para pegawai publik itu sendiri. Namun setelah membaca beberapa permasalahan yang dirumuskan di atas, dapat disimpulkan buruknya kinerja pegawai publik juga dipengaruhi oleh berbagai hal.
Read More